1.
Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat
proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet.
Contoh
kasusnya, kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa
website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke
dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce
yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak
luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal
Contents
Illegal
Contents merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia
negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah
dan sebagainya.
Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau
yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan
perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan
nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Contohnya
adalah kasus pembuatan situs palsu layanan perbankan lewat internet
BCA oleh Stevan Haryanto dengan tujuan untuk mendapatkan user id
serta No. Pin dari para nasabah. Setelah itu, barulah pelaku
menggunakannya untuk kepentingan pribadi dengan identitas milik orang
lain. Dalam kasus ini, tercatat sekitar 130 nasabah yang telah
tercuri data-datanya bahkan kehilangan uangnya.
4.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
Cyber
espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada
rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing
komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan
dan psikologis , politik, kegiatan
subversi dan fisik dan sabotase.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang
lain, dan sebagainya.
Contoh
kasusnya hampir sama seperti pembuatan situs palsu layanan Bank BCA
pada data forgery. Hanya saja offence againts intellectual property
hanya mambuat halaman yang tampilannya sama dengan asli, tapi data
forgery hanya membuat kartu identitas palsu dari situs palsu
tersebut.
8.
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar