Kamis
(14/03/2013) lalu, seorang mahasiswa salah satu universitas negeri
yang ada di Bandung dijerat dengan undang-undang karena melakukan
penipuan dalam menjalankan bisnis online-nya.Menurut sebuah artikel
di Tempo.co, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap KM (21) atas
sebuah kejahatan penipuan online dengan modus investasi valuta asing
atau foreign exchange.
KM
menawarkan keuntungan besar lewat situsnya pandawainvesta.com. Tak
tanggung-tanggung, KM membuka kantor cabang di daerah Cicaheum,
Bandung, agar ‘calon korban’-nya lebih percaya dengan apa yang ia
tawarkan. Ia menjalankan bisnis ini sejak November 2012 dan telah
memperdaya 338 nasabah dengan total kerugian yang dihasilkan sekitar
40 miliar rupiah.
Paket
keuntungan yang KM tawarkan bervariasi. Mulai dari 50 persen, 70
persen, 100 persen, hingga 300 persen. Semakin banyak uang yang
diinvestasikan oleh nasabahnya, semakin besar keuntungan yang
dijanjikan oleh KM.
Pengusutan
kasus KM didasari oleh laporan seorang nasabahnya. Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan,
nasabah-nasabah bisnis KM berasal dari berbagai daerah. Ada yang
berasal dari Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Surabaya, hingga
Samarinda.
Kombes Martinus juga menyatakan, KM dijerat dengan
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan
ancaman hukuman enam tahun dan KUHP tentang Penipuan dengan ancaman
hukuman empat tahun.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar